
SEJARAH SINGKAT
Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PS PBSI) didirikan berdasarkan SK No. 287/DIKTI/Kep/1993, tertanggal 10 Mei 1993. Pejabat penandatangan SK Pendirian tersebut ialah Sukadji Ranuwihardjo. Penyelenggaraan PS PBSI dimulai pada Juli 1993 dan penyelenggaraan secara operasional PS PBSI merujuk pada Surat Keputusan Rektor

No. 157/SK/BAN-PT/Ak-XVI/S/VII/2013. Pengelolaan struktur organisasi PS PBSI dilaksanakan dengan merujuk pada Surat Keputusan Mendikbud No. 0175/O/1995 jo No. 275/O/1999 tanggal 14 Oktober 1999 tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas Jember dan mekanisme pelaksanaannya merujuk pada PP 60 Tahun 1999.
Selanjutnya, mulai pada tahun 2016, sistem organisasi dan tata kerja di lingkungan kerja Universitas Jember dikelola berdasarkan SK Permenristekdikti Nomor 16 Tahun 2016 tanggal 25 April 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jember. Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 16 Tahun 2016, susunan organisasi Universitas Jember secara umum memiliki organ yang terdiri atas Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Sementara itu, Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas (1) Rektor dan Wakil Rektor, (2) Biro, (3) Fakultas dan Pascasarjana, (4) Lembaga, dan (5) Unit Pelaksana Teknis. Kemudian di tingkat fakultas, memiliki organ yang terdiri atas (1) Dekan dan Wakil Dekan, (2) Senat Fakultas.