STRUKTUR ORGANISASI

Implementasi struktur kelembagaan/organisasi Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia merujuk pada SK Mendikbud No. 0175/O/1995, yakni terdiri dari Ketua Program Studi dan ketua Laboratorium yang kedudukannya sejajar (garis koordinasi) bukan jalur komando. Aspek sistem tata pamong ini telah disepakati dan dipahami bersama, malalui mekanisme bottom up, musyawarah mufakat program studi sebagai bahan pertimbangan Ketua Jurusan dalam pengusulannya kepada pimpinan fakultas, diusulkan pimpinan fakultas, dan diputuskan dan ditetapkan oleh Rektor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Pola hubungan kelembagaan seperti ini dapat dipahami bersama sebagai kontribusi yang positif terhadap jalannya roda organisasi program studi. Dalam pelaksanaan kelembagaan/organisasi, Program Studi bertanggung jawab langsung kepada Ketua Jurusan (Ketua Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni), sehingga antara Ketua Program Studi dan Ketua Jurusan dapat saling mengawasi dan mengevaluasi kinerja masing-masing.

Gambar Struktur Organisasi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

Ketua Program Studi:

Dr. Rusdhianti Wuryaningrum, M.Pd.

Ketua Laboratorium:

Staf Pengajar